15 Juli, 2012

Binatang Haram dalam al-Qur’an dan as-Sunnah



sumber : www.abudzakwanbelajarislam.blogspot.com
Karena asal hukum makanan adalah halal, maka Allah Subhanahu wa ta’ala tidak merincinya dalam al-Qur’an. Lain halnya dengan makanan haram, Allah telah merincinya secara detail dalam al-Qur’an atau melalui lisan Rasul-Nya Shalallahu ‘alaihi wa sallam. Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman :
…..Sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkan-Nya atasmu, kecuali apa yang terpaksa kamu memakannya…. (QS. al-An’am : 119)
Perincian penjelasan tentang makanan haram dapat kita temukan dalam surat al-Maidah ayat 3 sebagai berikut:
Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan.
Dari ayat diatas, dapat diketahui beberapa jenis makanan yang haram, yaitu:
1. Bangkai
Yaitu hewan yang mati bukan dengan cara syar’i, baik karena mati sendiri atau karena anak Adam yang tanpa melalui cara syar’i. Hukumnya jelas haram berdasarkan al-Qur’an, Hadits, dan Ijma’, dan bahaya yang ditimbulkannya bagi agama dan badan manusia sangat nyata, sebab pada bangkai terdapat darah yang mengendap sehingga mengandung racun dan bakteri, dan ini sangat berbahaya bagi kesehatan (Lihat Tafsir al-Manar : 6/134).
Termasuk hukum bangkai adalah potongan tubuh binatang yang masih hidup, seperti ekor kambing, punuk unta, telinga sapi, dan sebagainya, berdasarkan hadits: “Dari abu Waqid al-Laitsi berkata, Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam pernah datang ke Madinah. Di sana ada manusia yang sangat suka dengan ekor kambing dan punuk unta sehingga mereka memotongnya. Maka Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Apa yang dipotong dari binatang sedangkan dia masih hidup, maka dia termasuk bangkai.” (HR. Ahmad 5/218, Abu Dawud 2858, at-Tirmidzi 1480, ad-Darimi 2/93, ad-Daruquthni 4/292, al-Hakim dalam al-Mustadrak 4/239, al-Baihaqi 9/245, Ibnul Jarud dalam al-Muntaqo 876, dan di hasankan oleh al-Albani dalam Ghoyatul Marom 41).
Para ulama juga telah bersepakat tentang najisnya hal ini. Kaidahnya SESUATU YANG NAJIS HUKUMNYA HARAM DIMAKAN.
Pengecualian:
Sekalipun bangkai haram hukumnya tetapi ada yang dikecualikan, yaitu bangkai ikan dan belalang berdasarkan hadits: “Dari Ibnu Umar Radhiallahu ‘Anh berkata, ‘Dihalalkan untuk kita dua bangkai dan dua darah. Adapun dua bangkai yaitu ikan dan belalang, sedangkan dua darah yaitu hati dan limpa.’” (SHAHIH, diriwayatkan Imam Ahmad 2/97, Syafi’i dalam al-Umm 2/197, Ibnu Majjah 3314, ad-Daruquthni hlm 539-540, al-Baihaqi dalam Sunan Kubro 1/254, al-Baghowi dalam Syarah Sunnah 2803 dan dishahihkan oleh al-Albani dalam ash-Shahihah 1118 dan al-Misykah 4132).
Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam juga pernah ditanya tentang air laut, maka beliau bersabda: “Laut itu suci airnya dan halal bangkainya.” (SHAHIH, diriwayatkan Imam Malik dalam al-Muwatho’ 1/22, Syafi’i dalam al-Umm 1/16, Ahmad 2/237, 361, 392, Abu Dawud: 83, Tirmidzi: 69, Nasa’i: 59, Ibnu Majah: 386, ad-Darimi: 735, Ibnu Khuzaimah: 111, Ibnul Jarud dalam al-Muntaqo 43, al-Hakim dalam al-Mustadrak 505, al-Baghowi dalam syarah sunnah 281. Dishahihkan Imam al-Bukhari, Tirmidzi, ibnu Khuzaimah, Ibnu Mandah, al-Hakim, Ibnu Hazm, al-Baihaqi, Abdul Haq, dan lain-lain sebagaimana diceritakan al-Hafizh Ibnu Hajar dalam Tahdzib Tahdzib 5/489. Lihat pula Irwaul Ghalil 9 dan ash-Shohihah 480 oleh al-Albani).
2. Darah
Yaitu darah yang mengalir sebagaimana dijelaskan dalam QS. Al-An’am: 145
Pengecualian:
a. Hati dan Limpa, berdasarkan hadits Ibnu Umar.
b. Sisa-sisa darah yang menempel pada daging, tulang atau leher setelah disembelih. (Lihat Majmu Fatawa Ibnu Taimiyyah 21/522).
3. Daging Babi
Baik babi peliharaan maupun liar, dan mencakup seluruh anggota tubuh babi termasuk minyaknya. Tentang keharamannya, telah dijelaskan dalam al-Qur’an, Hadits, dan Ijma’ ulama. Imam adz-Dzahabi berkata, “saya tidak mengira akan ada seorang muslim yang dengan sengaja makan babi, karena yang memakan babi hanyalah orang-orang zindiq Jabaliyah dan Tayaminah yang keluar dari Islam. Dalam hati orang-orang yang beriman, makan babi lebih besar dosanya daripada minum khamr. (Lihat al-Kabair hlm. 267-269)
4. Sembelihan dengan selain nama Allah Subhanahu wa ta’ala.
Allah berfirman:
…… Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan. (QS. Al-An’am : 121).
5. Sembelihan untuk selain Allah Subhanahu wa ta’ala.
Allah berfirman : ….. Dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala…… (QS. al-Maidah: 3)
6. Hewan yang Diterkam Binatang Buas
Yakni hewan yang diterkam oleh harimau, serigala, atau anjing, lalu dimakan sebagiannya kemudian mati karenanya. Maka hukumnya adalah haram sekalipun darahnya mengalir dan yang tergigit sebatas bagian leher. Semua itu hukumnya haram dengan kesepakatan ulama.
Apabila dijumpai masih hidup (bernyawa) seperti kalau tangan dan kakinya masih bergerak atau masih bernafas, kemudian disembelih secara syar’i, maka hewan tersebut adalah halal, karena telah disembelih secara halal.
7. Binatang Buas yang Bertaring
“Dari Abu Tsa’labah al-Husyani berkata, ‘Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari memakan setiap binatang buas yang bertaring’.” (HR. Bukhari 5530,5780, 5781, Muslim 1936)
“Dari Abu Hurairah, dari Nabi Shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ‘Setiap binatang buas yang bertaring maka memakannya adalah haram’.” (HR. Muslim 1933)
Yang menjadi patokan keharaman binatang buas adalah apabila dia memiliki dua sifat, yaitu memiliki gigi taring, dan melawan dengan taringnya.
a. Hukum Dhabu’ atau Hyena (sejenis serigala)
Termasuk keajaiban hewan ini adalah dia selama setahun jantan untuk mengawini, dan setahun betina untuk melahirkan, dan dia sangat senang membongkar kuburan karena sangat berambisi dengan daging anak adam. Para ulama berselisih tentang hukum memakan dagingnya. Pendapat yang kuat bahwa dhabu’ hukumnya HALAL sebagaimana pendapat Imam Syafi’i dan Ahmad bin Hambal. (Lihat Mughni Muhtaj 4/299 dan al-Muqni’ 3/52) Dalil pendapat ini adalah hadits berikut: “Dari Ibnu Ammar berkata, “Aku bertanya kepada Jabir tentang dhabu’, apakah ia termasuk hewan buruan? Jawabnya: ‘Ya.’ Saya bertanya: Apakah boleh memakannya? Jawabnya: ‘Ya.’ Saya bertanya: Apakah Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan hal itu? Jawabnya: ‘Ya.’” (HR. Abu Dawud 3801, Tirmidzi 851, Nasai 5/191 dll. Dishahihkan oleh Bukhari, Tirmidzi, Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban, dan Ibnu Hajar dalam at-Talkhis 1/1507).
Imam Syafi’i mengatakan, “Manusia biasa memakannya dan menjualnya antara Shofa dan Marwah.” (al-Umm 2/220 dan dinukil oleh al-Baihaqi dalam Ma’rifatus Sunan wal Atsar 14/87).
b, Hukum Serigala atau Musang Para ulama berselisih pendapat tentang hukum memakannya. Pendapat yang kuat bahwa serigala hukumnya HARAM sebagaimana pendapat Abu Hanifah dan pendapat yang populer dalam madzhab Ahmad (Badai’ Shana’i 5/39, al-Mughni 11/67), karena serigala termasuk binatang buas yang dilarang dalam hadits. Wallahu a’lam.
c. Burung yang Berkuku Tajam
Hal ini berdasarkan hadits dari Ibnu Abbas Radhiallahu ‘anh, bahwa “Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari setiap hewan buas yang bertaring dan burung yang berkuku tajam.” (HR. Muslim no. 1934).
8. Khimar Ahliyah (Keledai Jinak) Hal ini berdasarkan hadits: Dari Jabir Radhiallahu ‘anh berkata, “Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam melarang pada perang khaibar dari (makan) daging khimar dan membolehkan daging kuda.” (HR. Bukhori no. 4219 dan Muslim no. 1941).
Dalam riwayat lain disebutkan: “Pada perang khaibar mereka menyembelih kuda, bighal, dan khimar. Lalu Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari bighal dan khimar, dan tidak melarang dari kuda.” (SHOHIH, HR. Abu Dawud 3789, nasai 7/201, Ahmad 3/356, Ibnu Hibban 5272, Baihaqi 9/327, Daruqutni 4/288-289, dan al-Baghowi dalam Syarhus Sunnah no. 2811).
Dari hadits diatas terdapat tiga masalah:
a. Haramnya Keledai Jinak
b. Haramnya Bighol
c. Halalnya Daging Kuda
9. Al-Jalalah
Hal ini berdasarkan hadits: Dari ibnu Umar Radhiallahu ‘anh berkata, “Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari jalalah unta untuk dinaiki.” (HR. Abu Dawud no. 2558 dengan sanad Shahih).
Dalam riwayat lain disebutkan: “Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari memakan jalalah dan susunya.” (HR. Abu Dawud 3785, Tirmidzi 1823, dan Ibnu Majah 3189).
Dalam riwayat yang lainnya lagi: Dari ‘Amr bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya berkata, “Nabi Shalallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari keledai dan jalalah, menaiki, dan memakan dagingnya.” (HR. Ahmad 2/219, dan dihasankan oleh al-Hafidz Ibnu Hajar dalam Fat-hul Bari 9/648).
Maksud al-Jalalah yaitu setiap hewan baik hewan berkaki empat maupun berkaki dua, yang makanan pokoknya adalah kotoran-kotoran seperti kotoran manusia atau hewan, dan sejenisnya. (Fat-hul Bari 9/648 oleh Ibnu Hajar).
Al-Baghowi berkata: “Kemudian menghukumi suatu hewan yang memakan kotoran sebagai jalalah perlu diterliti. Apabila hewan tersebut memakan kotoran hanya bersifat kadang-kadang, maka tidak termasuk kategori jalalah dan tidak haram dimakan seperti ayam dan sejenisnya.” (Syarhus Sunnah 3/183).
Sebab diharamkannya jalalah adalah perubahan bau dan rasa daging serta susunya. Apabila sebab (pengaruh kotoran pada daging hewan) yang membuat keharamannya itu hilang, maka tidak lagi haram hukumnya, melainkan halal secara yakin.
Al-Hafizh Ibnu Hajar menjelaskan, “Ukuran waktu bolehnya memakan hewan jalalah yaitu apabila bau kotoran pada hewan tersebut hilang dengan diganti oleh sesuatu yang suci menurut pendapat yang benar.” (Fat-hul Bari 9/648 oleh Ibnu Hajar). Pendapat ini dikuatkan oleh Imam Syaukani (Nailul Authar 7/464).
10. Adh-Dhob (Hewan Sejenis Biawak) Bagi yang Merasa Jijik Berdasarkan hadits dari Abdur Rahman bin Syibl berkata, “Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari makan dhob.” (HASAN, HR. Abu Dawud 3796, al-Fasawi dalam al-Ma’rifah wa Tarikh 2/318, Baihaqi 9/326 dan di hasankan Ibnu Hajar dalam Fat-hul Bari serta disetujui oleh al-Albani dalam ash-Shahihah 2390). Namun terdapat hadits yang banyak sekali dalam Bukhari, Muslim, dan selainnya yang menjelaskan bolehnya memakan dhob, baik secara tegas sabda Nabi Shalallahu ‘alaihi wa sallam maupun taqrir (persetujuan Nabi). Diantaranya hadits Abdullah bin Umar Radhiallahu ‘anh secara marfu (sampai pada Nabi): “Dhob, saya tidak memakannya dan saya juga tidak mengharamkannya.” (HR. Bukhari 5536, dan Muslim 1943). Demikian pula hadits Ibnu Abbas Radhiallahu ‘anh, dari Kholid bin Walid Radhiallahu ‘anh bahwa beliau pernah masuk bersama Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam ke rumah Maimunah Radhiallahu ‘anha. Disana telah dihidangkan dhob panggang. Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam berkehendak untuk mengambilnya. Sebagian wanita berkata, “Kabarkanlah kepada Rasulullah tentang daging yang hendak beliau makan!” Lalu merekapun berkata, “Wahai Rasulullah, ini adalah daging dhob.” Serta merta Rasulullah mengangkat tangannya. Kholid bertanya, “Apakah daging ini haram, ya Rasulullah?” beliau menjawab, “Tidak, tetapi hewan ini tidak ada di kampung kaumku sehingga aku pun merasa tak enak memakannya.” Kholid berkata, “Lantas aku mengambil dan memakannya, sedangkan Rasulullah melihat.” (HR. Bukhari 5537, dan Muslim 1946). Dua hadits ini sekalipun lebih shahih dan lebih jelas, tidak bertentangan dengan hadits Abdur Rakan bin syibl di atas atau melazimkan lemahnya, karena masih dapat dikompromikan diantara keduanya. Al-Hafizh Ibnu hajar dalam Fat-hul Bari (9/666) menyatukannya, bahwa larangan dalam hadits Abdur Rahman Syibl tadi menunjukkan makruh bagi orang yang merasa jijik untuk memakan dhob. Adapun hadits-hadits yang menjelaskan bolehnya dhob, maka ini bagi mereka yang tidak merasa jijik untuk memakannya.
11. Hewan yang Diperintahkan Agama Supaya Dibunuh. Dari Aisyah Radhiallahu ‘anha berkata, Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Lima hewan fasik yang hendaknya dibunuh, baik di tanah halal maupun haram, yaitu ULAR, GAGAK, TIKUS, ANJING HITAM.” (HR. Muslim 1190, dan Bukhari 1829 dengan lafadz “KALAJENGKING” ganti dari “ULAR”). Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata, “Makan daging ULAR dan KALAJENGKING adalah haram menurut Ijma’ Ulama kaum muslimin.” (Majmu Fatawa 11/609). Dalam riwayat lain, Dari Ummu Syarik Radhiallahu ‘anha berkata, bahwa Nabi Shalallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan supaya membunuh TOKEK atau CICAK.” (HR. Bukhari 3359 dan Muslim 2237). Imam Ibnu Abdil Barr berkata, “Tokek atau cicak telah disepakati keharaman memakannya.” (at-Tamhid 6/129).
12. Hewan yang Dilarang Untuk Dibunuh
Imam Syafi’I dan para sahabatnya mengatakan, “Setiap hewan yang dilarang dibunuh berarti tidak boleh dimakan, karena seandainya boleh dimakan, tentu tidak akan dilarang membunuhnya. (Lihat al-Majmu’ 9/23 oleh an-Nawawi). Diantaranya adalah dalam hadits-hadits berikut:
a. Dari Ibnu Abbas Radhiallahu ‘anhu berkata, “Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam melarang membunuh empat hewan: SEMUT, TAWON, BURUNG HUD-HUD, dan BURUNG SHUROD.” {HR. Ahmad (1/332, 347), Abu Dawud (5267), Ibnu Majah (3224), Ibnu Hibban (7/463) dan dishahihkan Baihaqi dan Ibnu Hajar dalam at-Talkhis (4/916)}
b. Dari Abdur Rahman bin Utsman al-Qurasyi, bahwasanya seorang tabib pernah bertanya kepada Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam tentang kodok atau katak dijadikan obat, kemudian Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam melarang membunuhnya.” (HR. Ahmad 3/453, Abu Dawud 5269, Nasai 4355, al-hakim 4/410-411, Baihaqi 9/258, 318 dan dishahihkan oleh Ibnu Hajar dan al-Albani).
Sebagai penutup pembahasan ini, ada sebuah pertanyaan yang sering muncul sebagai berikut: “Adakah ayat al-Qur’an atau hadits shahih yang menyatakan bahwa binatang yang hidup di dua alam hukumnya haram untuk dimakan, seperti KEPITING, KURA-KURA, ANJING LAUT dan KODOK?
Jawaban secara global: Perlu kita ingat lagi bahwa asal segala jenis makanan adalah halal kecuali apabila ada dalil yang mengharamkannya. Dan sepanjang pengetahuan kami tidak ada dalil dari al-Qur’an dan Hadits shohih yang menjelaskan tentang haramnya hewan yang hidup di dua alam (laut dan darat). Dengan demikian maka asal hukumnya adalah HALAL, kecuali ada dalil yang mengharamkannya. Adapun jawaban secara terperinci: KEPITING hukumnya HALAL, sebagaimana pendapat Atho’ dan Imam Ahmad. (Lihat al-Mughni Ibnu Qudamah 13/344, al-Munhalla Ibnu Hazm 6/84). KURA-KURA atau PENYU juga HALAL sebagaiman madzhab Abu Hurairah, Thowus, Muhammad bin Ali, Atho’, Hasan al-Bashri, dan Fuqaha Madinah. (Lihat al-Mushonnaf Ibnu Abi Syaibah 5/146, al-Muhalla Ibnu Hazm 6/84). ANJING LAUT juga HALAL sebagaimana pendapat Imam Malik, Syafi’i, Laits, Sya’bi, dan al-Auza’i. (lihat al-Mughniu 13/346). Adapun KODOK atau KATAK, maka hukumnya HARAM secara mutlak menurut pendapat yang kuat karena termasuk hewan yang dilarang dibunuh sebagaimana penjelasan diatas. Wallahu a’lam….
Sumber bacaan: Tafsir al-Qur’an oleh Ibnu Katsir ; Ringkasan al-Umm oleh Imam Syafi’i ; Fat-hul Bari oleh Ibnu hajar ; Indahnya Fiqih Praktis Makanan oleh Abu Ubaidah Yusuf dan Abu Abdillah Syahrul Fatwa ; Keajaiban Thibbun Nabawi oleh Aiman bin ‘Abdul Fattah.
Silakan SHARE dengan tetap menjaga amanat ILMIYYAH, yakni dengan MENCANTUMKAN SUMBERNYA dan BUKAN untuk tujuan KOMERSIL

@halalcorner silakan buka di >>> myhalalcorner.com

17 Maret, 2012

WAHAI ENGKAU ORANG TUAKU.....

Wahai engkau orang tuaku yang telah melahirkan aku...
sengaja aku membawamu ke sini agar engaku tau siapa anakmu
wahai engkau orang tuaku yang disana aku dapatkan jodohku
senyumnya membawaku ke sana agar aku tak sendiri lagi..
karna anakmu inginkan dia sebagai teman dalam hidupnya...
kini anakmu tak sendiri si dia akan mendampinginya

Dia orang tuaku juga dari ayah anak anak ku...
aku hormat padanya aku junjung martabatnya
sehingga aku dapatkan sorga dunia dan akhirat nantinya
wahai engkau orang tuaku....
aku dapatkan senyum manja dari orang yang aku cinta..
aku juga dapat senyum manja dari teman hidupku disana..
karna engkau orang tuaku aku dapatkan dia sebagai teman hidupku

Wahai ayah ibu dari keluargaku...
hari ini aku bahagia kerna bisa menyatukan harapan dan mimpimu
kini sudah saatnya aku tak sendiri lagi mengenang mu bagai mimpi
aku bangga jadi anakmu kau bimbing aku hinga saat ini
walau dalam mimpi dan hayalku aku sadar semua itu
kau pertemukan ini semua dengan jawabanmu wahai ibuku

Aku minta Restumu wahai ayah ibuku agar aku bisa di jalanmu
menemukan jati diriku wahai ayah ibuku
sampailah jalan hidupku tak sendiri lagi...
kini peluklah wahai ayah ibuku agar aku merasa anakmu
dan merasa kecil dihadapnmu......


26 Juni, 2011

Rindu Ramadhan 2

Bangun tengah malam dan menghadapNYA di waktu subuh bersamamu terasa tiada beban. Kini aku rindukan suasana itu lagi.

Menunggu Maghrib tiba, pelajaran bermakna yang Kau ajarkan pada ku, Betapa aku harus sabar pada ketentuan Allah & bila aku sabar aku pasti rasakan bahagia dan puas. Bersamu Ramadhan aku bisa kendalikan diri.

Bila Kau datang, saudara ku yang jarang kutemui menjadi akrab kembali, Kau ajak kami ruku' dan sujud bersama padaNYA dalam rutinitas tarawihMU.Hubungan kami jadi indah, Kau memang hebat Ramadhan. Kuingin Kau segera datang.

Kucoba lantunkan bacaan indah kebiasaan ku setelah tarawih bersammu, kupanjatkan doa kenangan witir ku bersamMU, tak terasa airmata kerinduan padamu membasahi kelopak mata ku, teriring senyum ku karna tak lama lagi kan jumpa denganmu. Kuyakin kita saling mencintai kaan..Rhamadhan



 Thanks For Your Visited... Thanks For Your Visited... Thanks For Your Visited... Thanks For Your Visited... Thanks For Your Visited... Thanks For Your Visited... Thanks For Your Visited... Thanks For Your Visited...Thanks For Your Visited...